DOWAN – Sebanyak 114 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang kepada warga Desa Dowan. Acara penyerahan berlangsung secara langsung di Kantor Balaidesa Dowan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Dowan beserta jajaran perangkatnya, Bapak Sanep selaku Penanggung Jawab PTSL tingkat desa, serta Tim Petugas dari BPN Kabupaten Rembang.
Tanggapan Penuh Haru dan Antusiasme Warga
Masyarakat Desa Dowan menunjukkan respons yang sangat antusias sejak dimulainya acara. Warga mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih karena dokumen legalitas tanah yang selama ini mereka tunggu-tunggu akhirnya terbit dan diterima langsung. Seluruh proses pembagian dari awal hingga selesai berjalan dengan tertib, aman, dan sangat lancar.
BPN Ajak Warga Konsultasi Lewat Pemerintah Desa
Dalam sambutannya, petugas BPN Rembang menyampaikan pesan penting agar masyarakat tidak ragu dalam mengurus legalitas tanah mereka:
Pusat Informasi: Masyarakat dapat langsung melapor atau berkonsultasi ke pemerintah desa (Pemdes) jika ingin membuat sertifikat tanah baru maupun menyelesaikan urusan pertanahan lainnya.
Komitmen Kerja Sama: BPN menegaskan akan terus bekerja sama secara erat dengan Pemdes Dowan untuk mengurusi dan menyelesaikan segala urusan pertanahan di Desa Dowan dengan baik, cepat, dan transparan.
Dengan kepemilikan sertifikat resmi ini, warga Desa Dowan kini memiliki jaminan kepastian hukum yang kuat atas aset tanah mereka.