Dowan - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Pemerintah Desa Dowan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, mengumumkan bahwa layanan administrasi di Kantor Pemerintah Desa Dowan akan ditutup sementara selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Penutupan layanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang No. 800/389/2026 tentang Penyampaian Ijin Pelaksanaan Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab rembang pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitru 1447 H.
Penutupan layanan tersebut dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh pelayanan administrasi kepada masyarakat seperti pengurusan surat keterangan, administrasi kependudukan, dan layanan pemerintahan desa lainnya untuk sementara tidak beroperasi.
Kebijakan penutupan layanan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada perangkat desa dalam melaksanakan cuti bersama serta merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Meski demikian, Pemerintah Desa Dowan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah masa cuti berakhir.
Pemerintah Desa Dowan juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan administrasi agar dapat menyesuaikan waktu pengurusan sebelum masa cuti bersama dimulai atau setelah pelayanan kembali dibuka.
Adapun pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Dowan akan kembali dibuka dan berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
Melalui kesempatan ini, Pemerintah Desa Dowan juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh masyarakat Desa Dowan.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Atas perhatian dan pengertiannya, Pemerintah Desa Dowan mengucapkan terima kasih.